You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Parekraf Jakbar Lakukan Monitoring Usaha Pariwisata
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pengawasan Tempat Wisata dan Hiburan di Jakbar Diperketat

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat usaha wisata dan hiburan.

Dalam hal ini, kami melakukan pengawasan, pembinaan serta memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola tempat usaha wisata dan hiburan agar senantiasa mematuhi aturan PSBB,

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi menuturkan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Sudin Parekraf Jaktim Monitoring Tempat Hiburan Malam

Dalam hal ini, kami melakukan pengawasan, pembinaan serta memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola tempat usaha wisata dan hiburan agar senantiasa mematuhi aturan PSBB,” tuturnya, Kamis (17/9).

Dedi menuturkan, untuk tempat wisata dan tempat hiburan belum boleh beroperasi, sedangkan hotel, restoran atayu rumah makan dan kafe masih boleh beroperasi. 

Namun dengan mewajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) serta tidak diperbolehkan memberikan layanan makan di tempat kepada konsumen. 

“Hasilnya, untuk pengawasan kali ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Harapannya, semua pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang ada demi kesehatan serta keselamatan bersama,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Dominan Cerah Berawan Hari Ini

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2699 personAnita Karyati
  2. Realisasi Investasi DKI Jakarta Kian Melejit di Tahun 2024

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2502 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2376 personTiyo Surya Sakti
  4. Perbaikan Turap PHB Galunggung di Cengkareng Timur Rampung

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2371 personTP Moan Simanjuntak
  5. Serunya Murid Raudhatul Athfal Senam Bersama di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time11-05-2024 remove_red_eye2251 personTP Moan Simanjuntak